SELAMAT DATANG DI BLOG DESA PAMOKOLAN KECAMATAN CIHAURBEUTI KABUPATEN CIAMIS .

Kades Pamokolan

Kades Pamokolan
H. Adang Sadili

RKPDes

Written By Desa Pamokolan on Sabtu, 21 April 2012 | 00.16

Kades dan Perangkat Desa Pamokolan
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya diebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dlam sistem Pemerintah Naional dan berada di Kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan amsyarakat. Disaming itu pengakuan terhadap kesatuan masyarakat  hukum berdasrkan hak asal usul  dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat. hal ini sebagaimana tertera dalam Undng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran tersebut dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asl usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dlam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten /Kota, maka seluruh desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasrkan partisipasi dan trasparansi serta demokrasi yang berkembang di desa.
Otonomi yang memiliki desa, pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan aktipitas multidimensional serta memerlukan kurun waktu yang harus berkesinambungan, karena didalamnya berkait dengan akumulasi yang saling berkepentingan antara arah kebijakan Pemerintahan, kondisi cultural masyarakat dan paktor ekstemal desa.
Pada dasarnya penyusunan RKPDes Pamokolan tidak saja akan menjadi pedoman kerja Kepala Desa Tahun 2012 yang akan dibuat keterangan Pertanggungjawabnya kepad Bupati melaui Camat diakhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan bagi masyarakat desa untuk mengetahui arah pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pimpinan desa beserta seluruh komponen masyarakat desa,melalui pemanfaatan sumber daya desa yang tertuang dalam APBDes, maka melalui penyusunan RKPDes ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabiltas bagi bidang Pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dn ancaman yang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, diruangkan dalam RKPDEs ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dn arah penentuan kami.
Sebagaimana yang diamantkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 63 dan pasal 64, dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka Desa diwajibkan menyusun dokumen Rancangan Pembangaunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dokumen rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan Pembangunan Daerah/Kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKPDes adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat ( bencana alam ).
Baca Selengkapnya download disini
00.16 | 0 komentar | Read More

RPJMDes

Written By Desa Pamokolan on Jumat, 20 April 2012 | 22.20




KATA PENGANTAR

Puji serta syukur kami panjatkan kekhadirat Alloh SWT, karena atas berkat dan hidayah-Nya, kami Tim Tim Penyusun RPJMDes (Tim 11) Desa Pamokolan telah dapat menyelesaikan penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2010 – 2014.
RPJMDes Perubahan ini adalah dokumen perencanaan strategi / jangka menengah desa yang berjangka waktu 5 tahun kedepan.
Tahapan penyusunan perubahan RPJMDes Desa Pamokolan Tahun 2010 – 2014 berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No 66 tahun 2007) tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yaitu MUSDUS, MUSRENBANGDES. Sedangkan pada tahap penetapan Rencana adalah Musyawarah BPD dan PERDES RPJMDes.
Dalam rangka pelaksanaan Permendagri No 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa yang memuat petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang untuk menyususn Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 5 Tahunan dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) 1 Tahunan.
Latar belakang penyusunan Perubahan RPJMDes Desa Pamokolan Tahun 2010-2014, merupakan acuan bagi penentuan arah kebijakan pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk menuju Visi Desa Pamokolan yaitu :
Dengan Iman, Taqwa, Damai dan Mandiri ( IDAMAN ) Desa Pamokolan menuju Desa yang bermartabat, berakhlak mulia menuju masa depan yang lebih baik “.
          Kami menyadari bahwa RPJMDes Tahun 2010 – 2014 hasil Perubahan yang kami sususn ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga perlu penyempurnaan pada beberapa bagian di tahun yang akan dating, namun demikian semoga RPJMDes ini dapat dijadikan pedoman (acuan) pada saat implementasinya.
          Dengan selesainya penyusunan RPJMDes ini, penyusun tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan masukan dalam penyusunan RPJMDes Desa Pamokolan Tahun 2010 – 2014. Semoga Alloh SWT memberikan taufik dan hidayah pada kita semua. Amiiin.

                                                                                        Pamokolan, 17 Januari 2010
                                                                                           Kepala Desa Pamokolan



                                                                                                H. ADANG SADILI




DAFTAR ISI

Perdes Nomor 05 Tahun 2010

Surat Keputusan Kepala Desa Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes

KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN………………………………………………………….......  
1

1.1.   Latar Belakang..........................................................
1

1.2.   Dasar Hukum………………………………………………………….
2

1.3.   Pengertian................................................................
3

1.4.   Maksud dan Tujuan ……………………………………………….
4

1.5.   Proses Penyusunan ………………………………………………..
5

1.6.   Sistimatika Penyusunan ………………………………………….
6
BAB II
PROFIL DESA.....................................................................
7

2.1.   Kondisi Desa…………………………………………………………..
7

         2.1.1  Sejarah Desa………………………………………………..
7

         2.1.2. Demografi…………………………………………………….
9

         2.1.3. Keadaan Sosial……………………………………………..
12

         2.1.4. Keadaan Ekonomi...........................................
19

2.2.   Kondisi Pemerintahan Desa……………………………………..
22

         2.2.1. Pembagian Wilayah Desa………………………………
22

         2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa…………..
23

         2.2.3. Kondisi Pemerintahan Umum………………………….
24

         2.2.4. Isu Strategis ………………………………………………..
24
BAB III
POTENSI DAN MASALAH………………………………………………….
26

3.1.   Potensi…………………………………………………………………..
26

3.2.   Masalah…………………………………………………………………
23
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA..........
39

4.1.   Visi dan Misi..............................................................
40

         4.1.1. Visi.................................................................
40

         4.1.2. Misi................................................................
41

4.2.   Kebijakan Pembangunan............................................
42

         4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa..................
42

         4.2.2. Potensi dan Masalah........................................
43

         4.2.3. Program Pembangunan Desa...........................
50

         4.2.4. Strategi Pencapaian.........................................
57
BAB V
PENUTUP...........................................................................
58

Lampiran :
-      Sketsa Desa dilengkapai form 1. Potensi dan masalah dari sketsa desa
-      Kalender Musim dilengkapi form 2. Potensi dan masalah dari kalender musim
-      Diagram Kelembagaan form 3. Potensi dan masalah dari diagram kelembagaan
-      Form 4. Pengelompokan Masalah
-      Form 5. Penentuan Peringkat Masalah
-      Form 6. Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah
-      Form 7. Daftar Gagasan RPJMDes
-      Berita Acara Musyawarah Desa

Baca selengkapnya download disini
22.20 | 0 komentar | Read More